Pemerintah baru baru ini telah menaikan besaran Upah Minimal Kabupaten/Kota (UMK). Salah satunya di Provinsi Banten, UMK yang diputuskan oleh Gubernur Wahidin Halim cukuplah menggiurkan. Dimulai dari kota ber UMK terbesar yakni Kota Cilegon Rp 4.246.081, disusul Kota Tangerang Rp 4.199.029, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang Rp 4.168.268, Kabupaten Serang Rp 4.152.887, Kota Serang Rp 3.773.940, Kabupaten Pandeglang Rp 2.758.909 dan terakhir Kabupaten Lebak Rp 2.710.654. Owalahhhhh angka yang fantastis yaaahh. Walau sudah diputuskan, tapi gejolak tetap saja terjadi. Gelombang aksi unjuk rasa dari para buruh tak bisa dihindari. Mereka tetap menuntut agar ada kenaikan Upah Minimal Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Mereka beranggapan walau setiap tahun upah naik, tapi tetap saja selalu diiringi dengan harga barang pokok yang turut naik. Sehingga kenaikan UMK tetap belum menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan. Bahkan para buruh mengaku sudah melakukan survei pasar sebelum men...
Catatan Buruh Tinta